KETENTUAN & SYARAT BERLANGGANAN
[USAHA]
PASAL 1
PENGERTIAN
- Kontrak Berlangganan adalah perjanjian yang dibuat oleh dan antara [PELANGGAN] dan [USAHA] untuk berlangganan Jasa. Perjanjian ini berlaku efektif semenjak dan setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
- [USAHA] menggunakan prinsip berbagi sumber daya jaringan, sehingga performance kecepatan dan ketersediaan konektivitas ditentukan oleh kepadatan trafik yang terjadi, kemampuan perangkat yang digunakan, dan lokasi [PELANGGAN]. Dengan demikian [USAHA] tidak secara implisit maupun eksplisit memberikan suatu jaminan apapun terkait dengan kecepatan yang secara riil dinikmati [PELANGGAN].
PASAL 2
KETENTUAN UNTUK PAKET INTERNET [USAHA]
- [USAHA] tidak bertanggung jawab terhadap perangkat-perangkat yang disediakan oleh [PELANGGAN] yang berakibat terhadap kualitas layanan yang diberikan.
- [PELANGGAN] [USAHA] mendapatkan 1 (satu) buah Router Akses Point Lokal.
- [USAHA] tidak bertanggung jawab atas segala ketidaksesuaian dan kerusakan pada Perangkat yang digunakan [PELANGGAN], apabila [PELANGGAN] menyediakan sendiri perangkat yang digunakan.
- Paket [USAHA] hanya di perbolehkan untuk dihubungkan ke 1 (satu) [PELANGGAN] dengan 1 (satu) buah ID [PELANGGAN] dan penggunaan lebih dari 1 (satu) [PELANGGAN] atau sharing tidak diperbolehkan.
- [USAHA] berhak melakukan pemutusan secara sepihak jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh [PELANGGAN] terhadap hal tersebut.
- [PELANGGAN] dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:
- Mengganggu/merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun,
- Spamming atau pengiriman secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab,
- Memalsukan header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas orang lain,
- Pelanggaran hak milik intelektual dan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
PASAL 3
WAKTU JANGKA BERLANGGANAN
- Jangka waktu berlangganan Paket Internet [USAHA] adalah 1 (satu) tahun terhitung dari di tandatanginya perjanjian ini
- [PELANGGAN] wajib memberikan keputusan tentang kelanjutan PERJANJIAN ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berakhirnya perjanjian
- Jika sebelum 1 (satu) tahun masa berlangganan [PELANGGAN] memutuskan untuk berhenti berlangganan, maka akan dikenakan PINALTI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayarkan saat dilakukan pemutusan dan penarikan perangkat (dismantle)
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN [USAHA]
- [USAHA] berkewajiban menyediakan Jasa INERNET melalui jaringan yang terkoneksi dengan server [USAHA].
- [USAHA] berhak secara sepihak menolak permohonan calon [PELANGGAN] dengan tidak harus menjelaskan alasannya.
- [USAHA] berhak mendapat pembayaran atas penggunaan Jasa INTERNET setiap bulannya yang dibayarkan setiap awal bulan.
- [USAHA] berhak untuk melakukan perubahan, baik penambahan atau pengurangan, pengaturan serta perbaikan teknis dan sistem tanpa melakukan pemberitahuan ke [PELANGGAN].
- [USAHA] berhak melakukan proses Pemblokiran (deaktivasi), pencabutan (deinstalasi) dan pemutusan kontrak tanpa tuntutan dari [PELANGGAN], apabila [PELANGGAN] melanggar Ketentuan yang disebutkan dalam Kontrak Berlangganan ini .
- [USAHA] berhak melakukan revisi perubahan, penambahan, pengurangan atau perbaikan terhadap Ketentuan dan Syarat Berlangganan ini setiap waktu, pada setiap ketentuannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN [PELANGGAN]
- [PELANGGAN] wajib membayar biaya berlangganan setiap bulan secara tepat waktu atas penggunaan jasa PAKET INTERNET [USAHA] sejak tanggal aktifasi paling lambat tanggal 1 (satu) untuk setiap bulannya.
- [PELANGGAN] wajib menjaga dan memelihara seluruh peralatan milik [USAHA] yang berada dilokasi [PELANGGAN].
- [PELANGGAN] wajib memberitahukan kepada [USAHA], jika perangkat rusak atau hilang, kemudan pihak [USAHA] akan melakukan pengecekan dan memperbaiki peralatan dengan izin dari [PELANGGAN].
- [PELANGGAN] wajib membaca dan menandatangani Berita Acara Lapangan di lokasi pemasangan yang disaksikan oleh petugas dari [USAHA].
- [PELANGGAN] bertanggung jawab atas Kontrak Berlangganan mulai tanggal yang tercantum dalam Berita Acara Lapangan. Dan akan diperpanjang secara otomatis sampai dengan adanya permintaan berhenti berlangganan oleh [PELANGGAN].
PASAL 6
PENGATURAN BIAYA
- [PELANGGAN] akan dikenakan biaya sebagai berikut:
- Biaya Pemasangan sudah ditentukan sebelumnya oleh [USAHA]
- Biaya bulanan sudah ditentukan sebelumnya oleh [USAHA]
- Perubahan lokasi dalam alamat pemasangan atas permintaan [PELANGGAN] akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Seluruh biaya diatas sudah termasuk biaya tambahan PPN 10%.
PASAL 7
PEMBAYARAN
- [PELANGGAN] wajib membayar biaya berlangganan paling lambat tanggal 1 (satu) untuk setiap bulannya.
- Pembayaran ditujukan ke rekening [USAHA] di bank yang ditunjuk dengan metode pembayaran yang berlaku dan tertera pada tagihan yang diterima [PELANGGAN] atau diambil oleh Petugas Collector kami dengan penambahan biaya penagihan
- [PELANGGAN] wajib mencantumkan Nama dan Customer ID pada saat melakukan pembayaran.
- Keterlambatan atau tidak diterimanya billing invoice, tidak dijadikan alasan untuk keterlambatan pembayaran.
PASAL 8
BERHENTI, PEMBEKUAN/PEMBLOKIRAN (DEAKTIVASI)
DAN PEMUTUSAN KONTRAK
- [PELANGGAN] dapat mengajukan permintaan berhenti berlangganan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada [USAHA] selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berhenti berlangganan.
- [PELANGGAN] karena sebab apa pun dan pada tanggal berapa pun berhenti berlangganan, wajib melunasi seluruh tagihannya (tidak ada perhitungan proporsional dan tanpa pengembalian uang),
- Apabila [PELANGGAN] dalam tempo 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal batas akhir pembayaran tidak melakukan atau melalaikan kewajiban membayar biaya pemasangan (instalasi) dan biaya bulanan berlangganan sesuai ketentuan Kontrak ini, maka [USAHA] berhak melakukan pembekuan pelayanannya kepada [PELANGGAN] dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- [USAHA] berhak secara sepihak memutuskan kontrak dalam hal :
- [PELANGGAN] dalam tempo 1 (satu) bulan tidak melunasi kewajiban-kewajiban keuangannya, termasuk biaya denda keterlambatan (jika ada).
- [PELANGGAN] melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Kontrak ini.
- Pemutusan kontrak akan diikuti oleh pengambilan seluruh peralatan [USAHA] dan seluruh biaya yang telah dibayarkan dianggap hilang.
PASAL 9
PENYAMBUNGAN KEMBALI
- Pemasangan kembali (re-instalasi) karena pemutusan akan dilakukan setelah [PELANGGAN] melunasi tunggakan-tunggakan berikut dendanya (apabila ada).
- Pemasangan kembali (re-instalasi) karena pencabutan atau pemutusan akan diberlakukan sebagai tindakan pemasangan (instalasi) baru setelah [PELANGGAN] melunasi seluruh tunggakan dan denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dan [PELANGGAN] akan dikenakan biaya pemasangan baru.
PASAL 10
RESTITUSI
- Restitusi berlaku hanya untuk [PELANGGAN] yang mengambil paket DEDICATED, METRO DEDICATED dengan nilai perhitungan dimulai setelah gangguan terjadi minimal selama 72 jam berturut – turut (setara dengan 3 hari ber turut – turut).
PASAL 11
FORCE MAJEURE
- Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang diakibatkan keadaan-keadaan di luar kekuasaan para pihak yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan Kontrak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, topan, kebakaran, wabah penyakit, ledakan, banjir, pemogokan, sabotase, kerusuhan dan huru-hara, peraturan dan atau pemberlakuan Peraturan/Kebijakan Pemerintah yang baru.
- Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lain.
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Perselisihan yang timbul akibat dari pelaksanaan Kontrak ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Kontrak ini, maka hal-hal tersebut akan diatur dan ditetapkan kemudian secara tertulis dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dan peraturan intern [USAHA] dan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terjadi perbedaan data antara [USAHA] dengan [PELANGGAN], maka data yang akurat adalah data yang ada pada [USAHA].
- Kontrak ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.